Berita Tulungagung
Polisi yang Jadi Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diusulkan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Aiptu Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang kasus polisi terjerat sabu-sabu di PN Tulungagung, Selasa (8/11/2022)
Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.
Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.
Hasil tes urine menunjukkan Uni positif mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer