Berita Tulungagung

Polisi yang Jadi Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diusulkan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Aiptu Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang kasus polisi terjerat sabu-sabu di PN Tulungagung, Selasa (8/11/2022) 

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine  menunjukkan Uni positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Keduanya  kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved