Berita Jember
Bertepatan Dengan Piala Dunia 2022, ASN Pemkab Jember Coba Jam Kerja Baru
Kebetulan ada Piala Dunia, Pemkab Jember mulai menerapkan uji coba jam kerja baru untuk ASN Pemkab Jember, Senin (21/11/2022).
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan uji coba jam kerja baru untuk ASN Pemkab Jember, Senin (21/11/2022).
Uji coba ini berpatokan pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/12801/414/2022, tentang Uji Coba Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember, yang diberlakukan mulai Tanggal 21 November 2022.
SE Bupati Jember itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Timur No 19 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemprov Jatim pada April 2022 lalu.
Baca juga: Pemkab Jember Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Sebulan Penuh di Alun-alun
Secara kebetulan, penerapan uji coba jam kerja baru di Pemkab Jember dimulai berbarengan dengan pelaksanaan Piala Dunia 2022.
"Ya secara kebetulan saja, uji coba jam kerja ini bersamaan dengan kegiatan bola (Piala Dunia 2022)," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat diwawancarai usai Nobar laga perdana Piala Dunia 2022 di Alun-Alun Jember, Senin (21/11/2022) dini hari.
Menurutnya, SE uji coba jam kerja bagi para ASN tersebut, sesuai rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut sebagai langkah evaluasi para pejabat.
"Masuk jam delapan pagi, sampai pukul empat sore. Tetap jam kerjanya sama. Kami juga ikuti surat edaran gubernur sampai Desember nanti akan kami evaluasi kembali," kata Hendy.
Berdasarkan SE Bupati Jember, ada dua jenis penetapan jam kerja bagi ASN Pemkab Jember.
Pertama, bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, maka jam kerja di Hari Senin – Kamis adalah Pukul 08.00 – 16.00 Wib, dan Pukul 08.00 – 15.00 Wib untuk Hari Jumat.
Kedua, bagi lembaga dan unit kerja yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerjanya di Hari Senin – Kamis adalah Pukul 07.30 – 14.30 Wib, kemudian Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.00 Wib, dan Hari Sabtu Pukul 07.30 – 13.30 Wib.
(Imam Nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer