PPPK 2022
Syarat Pendaftaran Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id Bukan untuk Umum, Perhatikan Jadwal Penutupan
Informasi Syarat dan Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id yang masih dibuka hingga 26 November 2022.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Panduan dan Syarat Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id bukan untuk umum.
Sebagai informasi jika seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk umum. Namun ada persyaratan khusus terkait PPPK Tenaga Teknis 2022 yakni memiliki pengalaman kerja lebih 2 tahun.
Lantas seperti apa persyaratan Pendaftaran Tenaga Teknis 2022?
Berikut ulasan tribunmataraman.com mengenai syarat ikuti pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
Baca juga: Segera Tutup! Berikut Cara Daftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat Baru
Baca juga: SELAMAT! Berikut Panduan Cek Pengunguman Guru PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Tetap Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.