Berita Tulungagung

Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNK Karena Sabu-sabu

BNNK Tulungagung menangkap seorang perangkat desa Pulerejo, kecamatan Ngantru, karena sabu-sabu.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi sabu-sabu 

"Kami juga lakukan pengejaran terhadap A sampai ke wilayah Kabupaten Blitar. Namun belum membuahkan hasil," ujar Munir. 

Petugas BNNK Tulungagung sudah mengintai umah A hingga 4 kali, namun A tidak kunjung pulang ke rumahnya.

Petugas hanya menemukan istrinya di setiap waktu pengintaian. 

Bahkan petugas yang menyamar juga tidak menemukan A.

"Jadi A memang sudah kabur dari rumahnya. Ponselnya juga mati," ungkap Munir. 

Kepala P penyidik akan menjeratnya dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, P terancam hukuman penjara paling sedikit 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 8 miliar. 

"Kami gunakan juga pasal 127 Undang-undang Narkotika, karena kita tidak tahu unsur mana nanti yang akan terpenuhi," pungkas Munir.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved