Berita Tulungagung
Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNK Karena Sabu-sabu
BNNK Tulungagung menangkap seorang perangkat desa Pulerejo, kecamatan Ngantru, karena sabu-sabu.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Kami juga lakukan pengejaran terhadap A sampai ke wilayah Kabupaten Blitar. Namun belum membuahkan hasil," ujar Munir.
Petugas BNNK Tulungagung sudah mengintai umah A hingga 4 kali, namun A tidak kunjung pulang ke rumahnya.
Petugas hanya menemukan istrinya di setiap waktu pengintaian.
Bahkan petugas yang menyamar juga tidak menemukan A.
"Jadi A memang sudah kabur dari rumahnya. Ponselnya juga mati," ungkap Munir.
Kepala P penyidik akan menjeratnya dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, P terancam hukuman penjara paling sedikit 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 8 miliar.
"Kami gunakan juga pasal 127 Undang-undang Narkotika, karena kita tidak tahu unsur mana nanti yang akan terpenuhi," pungkas Munir.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer