Sidang Putusan Mas Bechi

Bersikap Sopan dan Masih Muda, Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Hanya Divonis 7 Tahun

Diketahui Mas Bechi terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes Shiddiqiyah Jombang hanya dituntut 7 tahun penjara.

Editor: faridmukarrom
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Diketahui Mas Bechi terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes Shiddiqiyah Jombang hanya dituntut 7 tahun penjara. Foto Mas Bechi di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Terungkap alasan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui jika Putra kiai, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra kiai dari sebuah ponpes yang berlokasi di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa. 

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Langsung Teriak Zalim

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara.

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan. 

Ringannya vonis tersebut, karena didasari oleh sejumlah pertimbangan. Yakni, usia terdakwa yang dinilai terbilang muda, masih memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. 

Kemudian, terdakwa dinilai bersikap sopan dan turut mempelancar jalannya sidang. 

Lalu, terdakwa merupakan memiliki empat orang anak yang masih berusia anak-anak, bahkan ada yang masih kategori balita. 

Sehingga, sosok terdakwa masih dibutuhkan sebagai figur ayah oleh keempat anaknya setelah nanti rampung menjalani masa tahanan. 

Dan terakhir, lanjut Sutrisno, kasus kekerasan seksual yang menjerat terdakwa kali ini, merupakan kasus kejahatan pertama. 

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya. Terdakwa seorang tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang, dari seorang bapak. Terdakwa sopan selama persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya. 

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa. 

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022) oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto, yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Luhur Pambudi/tribunmataraman.com)   

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved