PPPK 2022
Segera Klik Link Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id Malam Ini Segera Ditutup
Berikut Informasi Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id yang direncanakan ditutup hari ini 13 November 2022.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendaftaran PPPK Guru 2022 sscasn.bkn.go.id sudah dibuka sejak Senin (31/10/2022) dan berakhir 13 November 2022.
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi para pelamar yang belum, berikut ini Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id
Sebagai informasi penutupan Pendaftaran PPPK Guru 2022 hari ini berlaku untuk semua kelompok prioritas.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru SMA 2022 dan Link Pendaftaran Guru via sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Terakhir
Baca juga: LINK Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru
Baca juga: Ditutup! Pendaftaran Guru PPPK 2022 Berakhir Hari Ini, Cek Cara Daftar via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPPK 2022 Seusai Akses Link Pendaftaran, Cara Cek Formasi PPPK di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini syarat untuk mendaftarkan PPPK 2022 Guru.
Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Surat keterangan berkelakuan baik. - Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Berikut ulasan tribunmataraman.com tentang cara membuat akun SSCASN.
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftar PPPK Guru 2022:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Kriteria rekrutmen PPPK Guru 2022
Rekrutmen PPPK Guru 2022 diketahui memprioritaskan pada tiga kelompok, yakni:
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Kesejahteraan yang bakal diterima guru jika lolos dalam PPPK Guru 2022 adalah adanya tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Farid/tribunmataraman.com)