Berita Kediri
Covid-19 Omicron XBB Merebak, Kota Kediri Masuk Daerah PPKM Level 1
Kota Kediri kembali masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kota Kediri kembali masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) nomor 47 tahun 2022.
Pemberlakuan PPKM ini, menurut Dirjen Bina Adwil Kemdagri, Safrizal, karena trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan.
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.
Berkaitan dengan pemberlakuan PPKM level I, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana meminta masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada.
“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tidak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” jelas Apip Permana, Selasa (8/11/2022).
Saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan sudah terlepas dari pandemi Covid-19.
“Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan," tambahnya.
Sementara dalam Inmendagri nomor 47 tahun 2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1.
Diantaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, daring, hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.
Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi).
Sementara untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen, mall kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB.
Sedangkan bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022," jelasnya.
Apip juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik.
“Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati," tandasnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer