PPPK 2022

Ikuti Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi dan Persyaratan

Informasi Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id Cek Syarat dan Formasi Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan & Guru.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Informasi Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id Cek Syarat dan Formasi Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan & Guru. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 via sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk Tenaga Teknis sudah dibuka sejak Senin 7 November 2022.

Diketahui total ada 27.608  Formasi PPPK Tenaga Teknis yang sudah dibuka pada tahun ini dan tersebar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Bagi anda para pelamar PPPK Tenaga Teknis diharapkan melihat sejumlah persyaratan Pendaftaran Tenaga Teknis 2022.

Baca juga: Link Daftar PPPK 2022 Tenaga Teknis yang Resmi Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi

Baca juga: Panduan Cek Lowongan PPPK 2022 Tenaga Teknis, Guru dan Kesehatan via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Sudah Buka! Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Syarat Tambahan yang Wajib Diketahui

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id, Cek Info Syarat Terbaru di gurupppk.kemdikbud.go.id

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:

1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.

Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.

Jadwal seleksi PPPK Guru 2022

Sesuai persetujuan Kemenpan RB, maka jadwal pelaksanaan PPPK Guru adalah:

Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

Masa Sanggah: 18-20 November 2022

Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022

Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022. 

Persyaratan PPPK Guru 2022

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Berkas PPPK Guru 2022

Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022

Penempatan

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Informasi selengkapkan mengenai penempatan bisa disimak di link ini.

Seleksi kesesuaian/verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Informasi selengkapkan mengenai seleksi verifikasi bisa disimak di link ini.

Seleksi tes

Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

5. Kategori pelamar PPPK Guru 2022


a.) Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 

 
b.) Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c.) Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

d.) Pelamar Umum

Pelamar umum, terdiri dari:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek, dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved