PPPK 2022

Informasi Terbaru BKN Pelamar Prioritas Bisa Turun P2, Link Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id

Informasi Terbaru BKN Soal Pelamar Prioritas PPPK 2022 Bisa Turun P2 atau P3, Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
Farid Mukarrom
Informasi Terbaru BKN Soal Pelamar Prioritas PPPK 2022 Bisa Turun P2 atau P3, Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal Seleksi PPPK 2022 baik guru maupun non guru saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran. Link Pendaftaran PPPK 2022 bisa diakses via sscasn.bkn.go.id.

Informasi terbaru, pelamar PPPK 2022 dengan status prioritas rupanya bisa turun. Dan itu merupakan arahan langsung dari BKN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa status pelamar Prioritas 1 atau P1 bisa turun menjadi P2, P3 atau P4.

Kondisi ini dimungkinkan jika P1 tidak mendapatkan penempatan.

Baca juga: Tutorial Buat Kalimat Deskripsi untuk Pendaftaran PPPK 2022 Guru Melalui sscasn.bkn.go.id

“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status,” ujar Satya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Aturan untuk turun status

Satya menyampaikan, P1 bisa turun dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Nantinya akan dilihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabataan yang baru. Jika sesuai, maka P1 dapat menjadi P2, P3 atau P4.

Perlu diketahui, prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

“Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3,” kata dia.

Sementara jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tak bisa melanjutkan pendaftaran.

Istilah P1, P2, dan P3

P1 atau prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Sementara P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Sedangkan untuk prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved