Peredaran Upal

Pabrik Upal Terbesar di Indonesia Dibongkar, Penyandang Dananya Seorang PNS

Kasus peredaran upal yang dibongkar ini merupakan terbesar di Indonesia. Peredarannya juga sudah menyangkut antarprovinsi.

Editor: Anas Miftakhudin
Luhur Pambudi
11 orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) sebanyak Rp1,2 miliar, yang berhasil dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, saat di Mapolda Jatim 

TRIBUNMATARANAN.COM I SURABAYA- Pabrik uang palsu (upal) di Bandung Barat, Jabar yang didanai salah satu PNS, dibongkar tim gabungan Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ada 11 tersangka dalam pengungkapan pabrik upal yang diperkirakan sudah memproduksi sebesar 2 miliar lebih.

Kasus peredaran upal yang dibongkar ini merupakan terbesar di Indonesia.

Begitu pula peredarannya juga sudah menyangkut antarprovinsi.

Sindikat upal yang diotaki salah satu PNS berinisial SD (48) asal Grobogan, Jateng sudah memproduksi miliaran upal.

Pria yang bekerja sebagai PNS kini sudah ditahan di Polda Jatim

Tersangka lainnya berinisial M (52), warga Kediri.

M ini adalah emak-emak atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SD merupakan ASN yang di Pemkab Grobogan, Jateng.

Perannya, mendanai operasional sekaligus pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang palsu.

"Iya, seorang PNS di daerah Pemkab Grobogan," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Dari tangan para tersangka. Agung mengaku, pihaknya berhasil mengamankan 55 item barang bukti, mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang.

Termasuk, alat atau mesin pencetak uang yang berjumlah lima mesin berukuran besar.

Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu sebanyak dua miliar rupiah.

 

Parahnya, sejumlah dua miliar uang palsu tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar.

Sedangkan, upal berjumlah 800 juta lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Pecahan uang palsu yang diproduksi Rp 100.000.

Dari uang palsu yang berhasil diamankan. Uang palsu yang siap edar senilai Rp 405 juta.

Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp 402 juta.

"Penukarannya 1:2. Misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali," jelasnya.

Uang palsu yang dikendalikan AD, PNS Pemkab Grobogan tergolong istimewa atau menyerupai uang pecahan Rp 100.000 asli.

Mulai dari garis air, gambar pulau di Indonesia dan tulisan 100.000 warna emas saat diterawang jelas terlihat.

Bahkan saat disinar ultra violet juga tembus, sehingga masyarakat harus waspada.

Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan. Ternyata, para tersangka sindikat tersebut memproduksi uang palsu tersebut di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar.

"Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang. Kami akan kembangkan lagi," pungkasnya.

Kesebelas tersangka dalam sindikat tersebut, di antaranya sebagai berikut, M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.

HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.

DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.

ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi

W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.

S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi

SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi

FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung

SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu. (Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved