PPPK 2022
Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen
Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id , Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 dan Unggah Dokumen Syarat Daftar PPPK
Kartu Keluarga (KK);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Ijazah;
Transkip nilai;
Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang saat ini pendaftarannya tengah berlangsung wajib melampirkan dokumen berikut :
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
diketik dengan komputer;
dibubuhi materai Rp10.000;
ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;
5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;
7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;
8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)