PPPK 2022

Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen

Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id , Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 dan Unggah Dokumen Syarat Daftar PPPK

Editor: Rendy Nicko
Tangkapan Layar
Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id , Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 dan Unggah Dokumen Syarat Daftar PPPK 

Kartu Keluarga (KK);

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Ijazah;

Transkip nilai;

Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang saat ini pendaftarannya tengah berlangsung wajib melampirkan dokumen berikut :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

diketik dengan komputer;
dibubuhi materai Rp10.000;
ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah;

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved