PPPK 2022
Simak Cara Daftar PPPK 2022 Guru Lewat SSCASN, Segera Klik sscasn.bkn.go.id
Berikut Informasi Cara Daftar PPPK 2022 Guru melalui sscasn.bkn.go.id. sudah bisa diakses. dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. Cara Daftar PPPK.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Inilah cara Daftar PPPK 2022 yang sudah dibuka secara resmi pada 31 Oktober - 13 November 2022.
Anda para pelamar bisa masuk portal SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2022.
Sesuai siaran Pers BKN, pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Oleh sebab itu BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober.
Baca juga: Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen
Baca juga: Contoh Jawaban Deskripsi Diri Saat Login Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Syarat Daftar PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Pendaftaran Resmi Terbaru
Baca juga: Panduan Daftar PPPK 2022 Klik sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Berkas yang Wajib Disiapkan
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh pelamar saat ingin mendaftar PPPK 2022 Guru.
Syarat pertamanya adalah dengan membuat akun SSCASN.
Berikut tutuorial Melakukan Pendaftaran PPPK 2022:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.
Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:
Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang Harus Disiapkan Pendaftaran PPPK 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Guru
Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.
Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
Masa Sanggah: 18-20 November 2022
Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
Masa Sangggah: 4-6 februari 2023
Jaawab sanggah: 7-13 Februri 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.
Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan
Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode
captcha. Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:
- Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik periksa data
- Setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022.
Cek Kategori Pelamar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Seperti diketahui jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membagi 2 kategori Pelamar PPPK 2022:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
2. Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Syarat khusus PPPK tenaga kesehatan
Untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK nakes 2022, terdapat persyaratan khusus salah satunya memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship) yang masih berlaku saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
Persyaratan STR ini dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, serta lima tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Sementara itu, pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling banyak berasal dari tiga tempat kerja yang berbeda, paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Adapun bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan, serta melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 dapat diakses
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Farid/tribunmataraman.com)