Berita Kediri

Punya Masalah di Luar Ketemu di Lapas Kediri Saling Ejek, Napi Narkoba Saling Bunuh

korban dengan pelaku diduga juga terjadi permasalahan. Kemudian mereka ketemu sama -sama menjadi warga binaan di Lapas Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
Didik Mashudi
Suasana di pintu gerbang dalam Lapas Kelas 2 A Kediri yang mendapatkan penjagaan petugas sipir penjara, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Empat narapidana yang terlibat perkelahian di Lapas Kelas 2 A Kediri merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba.

Kasus perkelahian hingga menimbulkan korban terbunuh atas nama Miftakhul dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota.

Korban sebelum tewas sempat dirawat beberapa jam di RS Bhayangkara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya masing - masing, Bayu, Sigit dan Hendro setelah diperiksa penyidik Polres Kediri Kota telah dipindahkan ke sel isolasi khusus Lapas Kelas 2 A Kediri.

Kepala Lapas Kelas 2 A Kediri Asih Widodo menjelaskan, kejadian penganiayaan warga binaan terjadi di blok sel tahanan narkoba B 10.
"Kejadian di blok narkoba. Sedangkan motifnya terjadi perselisihan di antara mereka," jelas Asih Widodo kepada awak media, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya antara korban dengan pelaku diduga juga terjadi permasalahan. Kemudian mereka ketemu sama -sama menjadi warga binaan di Lapas Kediri.

Sehingga antara pelaku dan korban kemudian saling mengejek dan membully atau perundungan.

"Salah satu dari ketiga pelaku dibully oleh korban," jelasnya.

Kemudian terjadilah keributan antara korban Miftakhul dengan Bayu.

Selanjutnya spontan dua rekannya Sigit dan Hendro membantu ikut mengeroyok korban.

Asih Widodo menepis perkelahian yang melibatkan warga binaan tidak berkaitan dengan persaingan antar geng di dalam Lapas.

"Alhamdulillah di Kediri tidak ada. Kalau ada bibit -bibit seperti itu segera kita pindahkan," jelasnya.

Suasana di pintu gerbang dalam Lapas Kelas 2 A Kediri yang mendapatkan penjagaan petugas sipir penjara, Senin (31/10/2022).
Suasana di pintu gerbang dalam Lapas Kelas 2 A Kediri yang mendapatkan penjagaan petugas sipir penjara, Senin (31/10/2022). (Didik Mashudi)

Pihak Lapas telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban berkaitan dengan kasusnya untuk diproses hukum.

"Karena menyangkut pidana. Keluarga mengharapkan kasusnya diproses hukum," ujarnya.

Korban Miftakhul merupakan narapidana narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara. Setahun lagi masa hukumannya sudah selesai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved