PPPK 2022
Portal sscasn.bkn.go.id Sudah Buka, Ikuti Panduan Daftar PPPK 2022 Intip Gaji Tenaga Kesehatan
Informasi portal sscasn.bkn.go.id. yang dibuka untuk Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Guru. Cara Daftar PPPK. Gaji PPPK Tenaga Kesehatan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Cek portal sscasn.bkn.go.id yang sudah bisa diakses untuk Daftar PPPK 2022.
Kabar baik bagi para pelamar Tenaga Kesehatan dan Guru yang ingin ikuti seleksi PPPK 2022 karena tak lama lagi Pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Khusus untuk Tenaga Kesehatan ada sejumlah syarat yang harus dipenuh saat melakukan ikuti Seleksi PPPK 2022.
Oleh sebab itu tribunmataraman.com sudah menyediakan lengkap syarat Pendaftaran PPPK 2022.
Namun sebelum itu perlu diketahui mengenai berapa gaji dan tunjangan bagi tenaga kesehatan PPPK 2022.
Golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan (PPPK nakes) berbeda-beda untuk tiap jenjang jabatan.
Hal itu diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
Kompas.com mendapatkan dokumen Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
Selain itu, dokumen PDF Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 juga dapat diunduh di sini.
Pada lampiran II, diketahui bahwa jenjang jabatan dan pendidikan akan mempengaruhi golongan gaji PPPK nakes yang didapatkan nantinya.
Sebagai contoh, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi ada di jabatan dokter.
Gaji PPPK tenaga kesehatan jabatan dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan gaji lebih rendah dari gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut golongan gaji PPPK nakes untuk masing-masing jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022: