PPPK 2022

Info PPPK Pendaftaran 2022: 7 Berkas Wajib Disiapkan dan Cara Daftar PPPK via sscasn.bkn.go.id.

Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang segera disampaikan oleh Pemerintah. Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id.

Editor: faridmukarrom
Dokumen Pemerintah Kota Jakarta Utara
Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang segera disampaikan oleh Pemerintah. Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id.. Foto. Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (4/10/2021) 

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

A. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

B. Pelamar Prioritas II

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved