PPPK 2022

Aturan Baru Daftar PPPK 2022, Cek Syarat dan Sinyal Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id

Aturan Baru Daftar PPPK 2022 yakni punya sertifikat kompetensi teknis tambahan nilai PPPK 2022. Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. sscasn.bkn.go.id

Editor: faridmukarrom
Tribunnews.com
Aturan Baru Daftar PPPK 2022 yakni punya sertifikat kompetensi teknis tambahan nilai PPPK 2022. Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. Foto CPNS 2019 Pemprov Jatim. 

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022

Dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id atau PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru :

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
     

Siapa saja yang dapat Ikut Pendaftaran PPPK 2022 Guru?

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek di gurupppk.kemdikbud.go.id, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Berikut estimasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 khusus untuk Tenaga Kesehatan :

Pengumuman seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022

Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022

Masa sanggah: 16-18 November 2022

Jawab sanggah: 16-20 November 2022

Pengumuman pasca masa sanggah: 21 November 2022

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022

Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022

Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022

Jawab sanggah: 18-20 Desember 2022

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022

Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved