Bupati Bangkalan Tersangka KPK
KPK Sebut Bupati Bangkalan Tersangka, Ini Respon Ketua DPC Hanura Kabupaten Bangkalan
Bupati Bangkalan kabarnya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Begini tanggapan ketua DPC Partai Hanura Bangkalan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) telah menyandang status tersangka. Seiring dengan tindakan penyidikan atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu disampaikan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam kesempatan berkenalan dengan awak media di Ruang Media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan. Umumnya kalau ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksa nya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” tutur Alex.
Sejatinya, status penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Bupati Ra Latif sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun, khalayak lebih memilih untuk menunggu rilis resmi dari para petinggi KPK di Jakarta.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangkalan, Mahmudi. Politisi senior yang juga tercatat sebagai Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan itu lebih memilih untuk mendengar penetapan tersangka terhadap Ra Latif melalui rilis secara resmi dari KPK.
“Jangan dulu, kita silent (diam) dulu. Karena sejauh ini saya juga belum jelas. Pihak KPK hingga sejauh ini hanya melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor OPD, belum secara resmi menggelar rilis,” kata Mahmudi.
Serangkaian kegiatan penggeledahan oleh petugas KPK dilakukan sejak Senin (24/10/2022). Diawali dari ruang kerja Ra Latif, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan di Kantor Pemkab Bangkalan. Dari tiga titik sasaran penggeledahan, petugas KPK membawa tiga buah koper berisikan dokumen penting.
Hingga hari ke-5 kegiatan penggeledahan, rombongan petugas KPK telah menyasar belasan kantor dinas di Pemkab Bangkalan, pendapa agung, rumah pribadi sejumlah pejabat, Gedung DPRD bahkan hingga rumah pribadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
Adapun kantor-kantor dinas yang digeledah di antaranya meliputi, Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.
Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup.
Di sela-sela rangkaian penggeledahan itu, KPK melalui pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu Bupati Ra Latif bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, tindakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PJB).
“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” pungkas Alex.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer