PPPK 2022
Penjelasan Sistem SSCASN via sscasn.bkn.go.id Tak Bisa Dibuka untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Penjelasan Sistem SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id belum bisa dibuka untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022 oleh BKN.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut Penjelasan Sistem SSCASN belum bisa dibuka untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022.
Diketahui viral di media sosial keluhan perihal laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang tidak bisa diakses ramai di media sosial, Twitter.
Padahal, menurut jadwal yang dirilis Kemendikbud, pendaftaran seleksi guru ASN-PPPK 2022 dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK Guru seharusnya bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Lantas mengapa laman SSCASN belum bisa dibuka?
Baca juga: Akses Link Pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Informasi Terbaru Kategori Pelamar Cek di Sini
Dikutip dari Kompas.com, saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, laman SSCASN belum bisa diakses karena pendaftaran PPPK Guru saat ini belum dimulai.
“Belum (dibuka),” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Satya menegaskan, belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.
Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.
"Jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata dia
Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut Satya menerangkan, proses penerimaan PPPK 2022 membutuhkan kesiapan semua kementerian atau lembaga yang terlibat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.
“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar dia.
Pengumuman seleksi guru ASN-PPPK 2022
Tangkapan layar pengumuman seleksi guru ASN PPPK 2022 di laman Kemendikbud.(gurupppk.kemdikbud.go.id)
Sebelumnya, Kemendikbudristek, mengumumkan dalam laman resminya bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 25 Oktober 2022.
Tanggal akhir pendaftaran, menurut laman tersebut adalah 7 November 2022.
Sesuai pengumuman tersebut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengumuman seleksi PPPK Guru akan mulai diumumkan hari ini, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, pihak Kemendikbud belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com, hingga Selasa (25/10/2022) malam. (Kompas.com)
Berikut tips langkah yang harus dilakukan sebelum membuat akun SSCASN di portal sscasn.bkn.go.id.
Perlengkapan yang Disiapkan:
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Berikut Cara Daftar PPPK 2022 melalui SSCASN:
1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto
5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume
11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Berikut Ini Kategori Pelamar Prioritas:
1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:
1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi
Nilai komulatif maksimal: 500
Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
Nilai ambang batas kategori 2: -
Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural
Nilai komulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Tes PPPK 2022 Wawancara
Nilai komulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)