PPPK 2022

Penjelasan Sistem SSCASN via sscasn.bkn.go.id Tak Bisa Dibuka untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022

Penjelasan Sistem SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id belum bisa dibuka untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022 oleh BKN.

Editor: faridmukarrom
Farid Mukarrom
Penjelasan Sistem SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id belum bisa dibuka untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022 oleh BKN. Foto ilustrasi - Proses Seleksi SKD CPNS dan PPPK di Kabupaten Kediri 

10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume

11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.

Berikut Ini Kategori Pelamar Prioritas:

1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:

1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi

Nilai komulatif maksimal: 500

Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan

Nilai ambang batas kategori 2: -

Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan

2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural

Nilai komulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Tes PPPK 2022 Wawancara

Nilai komulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved