PPPK 2022

Tata Cara Buat Akun Login SSCASN Bagi Pelamar PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi

Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, termasuk pendaftaran CPNS. Cek Jumlah Formasi PPPK dan CPNS

Editor: faridmukarrom
tribun jatim/sofyan arif candra
Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, termasuk pendaftaran CPNS. Cek Jumlah Formasi PPPK dan CPNS. Pelaksanaan seleksi CPNS Pemkab Ponorogo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tata Cara Buat Akun Login SSCASN bagi pelamar PPPK 2022 dan CPNS.

Informasi yang dihimpun jika pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 akan dibuka bulan Oktober.

Namun Sembari menunggu kepastian Jadwal pendaftaran PPPK 2022, Anda bisa menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah nanti.

Diketahui Link Pendaftaran PPPK 2022 saat ini masih sama seperti CPNS lalu yakni via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Susah Login Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, BKN Beri Penjelasan Soal Jadwal

Baca juga: BURUAN Login SSCASN via sscasn.bkn.go.id, Akses Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Sini

Baca juga: DIBUKA Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tutorial Buat Akun SSCAN Melalui sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi

Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS 2022 dan PPPK 2022, simak cara buat akun di sscasn.bkn.go.id.berikut ini.

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto.

Rekruetment PPPK dan CPNS

Diberitakan sebelumnya, ada kabar gembira bagi masyarakat yang menunggu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2022.

Bukan hanya pendaftaran CPNS 2022, menurut info, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bakal dibuka tahun ini. 

Kabar pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK dibuka berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menpan RB.

Berapa formasi yang akan dibuka pada CPNS 2022 dan PPPK?

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD, formasi yang dibuka sebanyak 1.086128.

"Jumlah rencana rusulan rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI. 

Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut, kata Mahfud, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.

Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujar Dia.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan. Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:

PPPK Pusat

PPPK Guru: 45.000 orang

PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK DaerahPPPK Guru: 758.018 orang

PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat daftar CPNS 2022 dan PPPK

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Daftar Gaji PPPK

Daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja 0 hingga 33 tahun.

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini wajib diketahui bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CASN.

Mengenai daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan tunjangan telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2022.

Pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan membuka seleksi PPPK 2022.

Adapun keputusan tersebut sejalan dengan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut Daftar Gaji PPPK 2022 dan tunjangan.

- Golongan 1, Masa Kerja 0 hingga 26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan 2, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan 3, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan 4, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan 5, Masa kerja 0 hingga 33 tahun: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan 6, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan 7, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

- Golongan 8, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan 9, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan 10, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan 11, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan 12, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan 13, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan 14, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.649.200 - Rp5.9993.300

- Golongan 15, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan 16, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan 17, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak bisa mendapatkan uang pensiunan namun tetap mendapat tunjangan sebagai berikut.

1. tunjangan keluarga;

2. tunjangan pangan;

3. tunjangan jabatan struktural;

4. tunjangan jabatan fungsional; atau

5. tunjangan lainnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved