Berita Tulungagung

Detik-detik eks Anggota DPRD Tulungagung Dicokok Polisi, Gegara Tipu Warga, Korban Rugi Rp 200 Juta

Suwito harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya adalah dimana ia terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan warga bisa masuk CPNS tanpa mengikut tes

Editor: faridmukarrom
tribunjateng/wid
Foto Ilustrasi- Berita Penipuan eks Anggota DPRD Tulungagung bernama Suwito yang harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya adalah dimana ia terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan warga bisa masuk CPNS tanpa mengikut tes. Korban kini merugi hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Detik-detik mantan anggota DPRD Tulungagung dicokok polisi usai tipu warga modus janjikan jadi CPNS.

Sosok anggota DPRD Tulungagung itu diketahui bernama Suwito (54).

Saat usia yang sudah menginjak setengah abad ini, Suwito harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya adalah dimana ia terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan warga bisa masuk CPNS tanpa mengikut tes.

Alhasil, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Lantas bagaimana kronologi awalnya?

Semula Suwito bekas anggota DPRD Tulungagung tahun 2004-2009 ini dengan gagah menjalani komunikasi dengan korban berinsial WW (29).

Saat itu Suwito menanyakan korban apakah mau jadi CPNS lewat jalur ilegal?

Korban kemudian tergiur dengan ajakan pelaku, karena Suwito meyakinkan bahwa dia kenal dengan orang dalam di Kabupate Tulungagung.

Karena latarbelakang pelaku yang pernah menjadi anggota DPRD, korban kemudian terperdaya.

Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.

Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.

"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito,"Anshori Kasi Humas Polres Tulungagung kepada Tribunmataraman.com.

Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.

Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.

"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Anshori.

Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.

Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.

Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.

"Saat itu hasil gelar perkara, dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.

Status SW (Suwito) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," papar Anshori.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini akhirnya ditahan di Mapolres Tulungagung.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana, tentang penipuan.

Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti, seperti 3 kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani Suwito.

Bukti setoran uang, masing-masing 3 lembar lewat Bank Mandiri dan satu lembar lewat BCA.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu Suwito untuk melapor ke Polres Tulungagung.

"Masyarakat jangan percaya pada tawaran bisa memasukkan menjadi CPNS. Karena itu pasti modus penipuan," pungkas Anshori. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved