Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Bersikukuh Tak Menembak Brigadir J dan Minta Dibebaskan, Pakar Hukum: 'Sudah Biasa'
Dalam sidang di PN Jaksel, Ferdy Sambo bersikukuh tak membunuh Brigadir J. Menurut pakar hukum, hal yang sudah biasa bila seorang terdakwa membantah
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo meminta jaksa menyatakan dakawannya batal demi hukum dan dibebaskan dari tahanan.
Ferdy Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua, tetapi hanya menghajar.
Dalam eksepsinya di sidang beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Brigadir Yosua.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) lalu.
Namun demikian, permintaan itu langsung ditolak oleh jaksa. Sehingga, proses hukum kasus ini akan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Ungkap Alasannya Membunuh ke Orangtua Brigadir J, Putri Candrawathi Minta Maaf
Baca juga: Detik-detik Saat Brigadir J Mengerang Kesakitan, Lalu Kepala Ditembak oleh Ferdy Sambo Sampai Tewas
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, tak sekali dua kali terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di persidangan minta dibebaskan dari dakwaan.
Menurutnya, hampir tidak ada terdakwa yang mengakui kesalahan mereka. Oleh karenanya, Hibnu tak terkejut empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf meminta dakwaan jaksa dibatalkan.
"Kalau toh memang seorang terdakwa minta dalam eksepsinya (dakwaan) batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa itu akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Hibnu menyebut, mengajukan eksepsi merupakan hak semua terdakwa. Namun, jaksa pun berwenang menolak nota keberatan yang diajukan.
Dia mengatakan, pada umumnya terdakwa bakal menyampaikan bantahan atas tudingan jaksa. Tetapi, nantinya, keterangan para terdakwa akan dikonfrontasi dengan para saksi, ahli, atau alat-alat bukti lainnya. Sehingga, seandainya pun terdakwa menyampaikan bantahan atau berbohong, tidak akan ada artinya jika saksi, ahli, dan alat bukti menyatakan sebaliknya.
"Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan," ujar Hibnu.
Hibnu melanjutkan, setiap terdakwa pasti mati-matian mengupayakan agar hukuman mereka diringankan, atau malah bebas dari jerat hukum.
Namun, jika kelak terdakwa terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur, itu justru bakal memperberat hukuman mereka.
"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Brigadir J, Pakar: Semua Terdakwa Pasti Berkilah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)