Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Pengamat Nilai Teddy Minahasa Korban 'Perang' 2 Kelompok Internal Kepolisian

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga ada perang 2 kelompok internal polisi.

Editor: faridmukarrom
Humas Polri
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga ada perang 2 kelompok internal polisi. Teddy Minahasa Saat terima serah jabatan Kapolda Sumbar 

"Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (Kompas.com)

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan tersangka dari kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.

Mukti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah menetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.

Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian, sementara 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat mendapatkan laporan informasi dan keluhan masyarakat.

Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, salah satunya di kediaman anggota Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved