Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Nasib Teddy Minahasa Polisi Tajir dari Pasuruan, Batal Jadi Kapolda Jatim Kini Terancam Dihukum Mati
Irjen Teddy Minahasa sempat digadang-gadang jadi Kapolda Jatim ini diketahui menjual 1,7 kg dari 5 kg sabu. Kini Teddy Minahasa terancam dihukum mati
TRIBUNMATARAMAN.COM - Irjen Teddy Minahasa polisi bintang 2 terancam temui ajal lebih cepat usai diduga terlibat jual beli narkoba.
Ya, diketahui Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg.
Sosok yang sempat digadang-gadang jadi Kapolda Jatim ini diketahui menjual 1,7 kg dari 5 kg sabu tersebut. Dan tersisa 3,3 kg sabu yang telah menjadi barang bukti penyidik Polda Metro Jaya.
Kronologi awal ini diketahui terjadi pada penangkapan pada 13 Mei 2022 dimana Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jual beli narkoba.
Baca juga: Prediksi & Live Streaming Real Madrid vs Barcelona Liga Spanyol, Siaran Live Streaming Bein Sports
Baca juga: Geledah Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Tulungagung Sendok-sendok yang Diasah Tajam
Ternyata 5 kg barang bukti sabu tersebut diganti dengan tawas dan penyisihannya dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda.
Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.
"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.
"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.
Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.
Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.
"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.
"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.
Listyo juga membeberkan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.
Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.
"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.
Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.
"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.
Terancam Hukuman Mati
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan tersangka dari kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.
Mukti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah menetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.
Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian, sementara 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat mendapatkan laporan informasi dan keluhan masyarakat.
Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, salah satunya di kediaman anggota Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
"Di kediaman D, kita amankan BB (barang bukti) sebanyak 2 kg sabu," ucap Mukti.
Lebih lanjut, dia menuturkan dari keterangan D, disebutkan adanya keterlibatan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sebanyak 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
Selain Teddy dan bekas Kapolres Bukittinggi, sejumlah warga sipil dan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati setelah diciduk terlibat kasus peredaran narkoba.
Keterlibatan Irjen Teddy pada bisnis gelap ini langsung diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologi lengkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Ia menjelaskan awalnya pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.
"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.
Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.
AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman
(Farid/ tribunmataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/kapolda-jatim-teddy-minahasa.jpg)