Tragedi Kanjuruhan
LENGKAP, Daftar Dosa PSSI Buat Ratusan Aremania Tewas Disimpulkan TGIPF, Iwan Bule Didesak Out
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi hasil dari invetigasi tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar Dosa PSSI yang mengakibatkan nyawa ratusan Aremania melayang secara sia-sia di Kanjuruhan.
Hal ini diketahui usai Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi hasil dari invetigasi tragedi Kanjuruhan.
TGIPF melihat adanya kelalaian atau ketidakcapakan yang dilakukan PSSI dalam menggelar kompetisi.
TGIPF merangkumnya dalam delapan kesimpulan PSSI, satu di antaranya adalah adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden penyelenggaraan laga sepakbola nasional.
Baca juga: Kebrutalan Polisi Tembak Gas Air Mata ke Aremania di Tribun Diduga Dikomandoi Seorang Perwira
Baca juga: Striker PSIS Semarang Gigit Jari Harus Ekstra Sabar Menantikan Izin Liga 1 Sampai PSSI Mau Gelar KLB
a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
c. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
Dari delapan kesimpulan tersebut, TGIPF pun memberikan rekomendasi yang harus dijalankan PSSI.
Salah satunya, komite eksekutif PSSI yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan 12 anggota komite eksekutif harus mundur dari jajaran PSSI.
Bahkan, apabila PSSI tak menjalankan rekomendasi tersebut, pemerintah tidak akan memberikan izin untuk menggulirkan kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews.com)