PPPK dan CPNS 2022

Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Cek Panduan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar

Inilah Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Cek Panduan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar

Editor: Rendy Nicko
Tribun Mataraman / Ahmad Amru
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi di tengah para guru setelah mendapatkan SK sebagai PPPK. Inilah Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Cek Panduan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut ini Link Pendaftaran PPPK melalui sscasn.bkn.go.id, namun sebelum itu ada baiknya cek syarat dan jadwal lengkapnya.

Selain itu, pelamar juga bisa mengecek tahapan pendaftaran di laman SSCASN.

Diketahui, PPPK Guru dikabarkan akan dibuka tahun 2022, namun belum diketahui kapan akan dilakukan.

Berbeda dengan PPPK, pemerintah mengumumkan jika tahun ini tidak ada pendaftaran CPNS.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima, kepala BKN.

Baca juga: Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK Guru dan CPNS 2022, Akses Link sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Bocoran Jadwal Persib vs Persija, Gelaran Liga 1 Ikuti Aturan FIFA untuk Hindari Tragedi Kanjuruhan

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani 

8. Surat keterangan berkelakuan baik

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved