Berita Kediri

Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif Wajib Pajak 

Pemkot Kediri kembali membebaskan denda administratif kepada wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Pemkot Kediri membebaskan sanksi dan denda bagi wajib pajak 

TRIBUNMATARAMAN.com - Pemkot Kediri kembali membebaskan denda administratif kepada wajib pajak. Hal ini telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Kediri No 188.45/393/419.033/2022.

Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri menjelaskan, pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," jelas Sugeng di kantornya, Senin (10/10/2022).

Diungkapkan, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan. Program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dan Pajak Parkir.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk sosialisasi budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri. 

"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," tambahnya.

Sementara periode pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. "Kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," jelasnya.

Melalui program pembebasan denda administratig diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. 

Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan).

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved