Berita Ponorogo
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Susu Formula di Ponorogo, Sudah Beraksi Berkali-kali
Polisi meringkus 4 pria anggota komplotan pencuri susu formula yang sudah berkali-kali beraksi di Ponorogo.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis susu formula.
Komplotan ini berjumlah 4 orang. Mereka adalah I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36).
Kompoltan terebut sudah 2 kali mencuri susu formula, yaitu di Swalayan Qoni di desa Gontor, kecamatan Mlarak, serta di Swalayan BMT Surya Mandiri di Desa Nglumpang, kecamatan Mlarak.
Saat melakukan aksi ketiga di toko Swalayan Maharani, kecamatan Jambon, aksi mereka digagalkan oleh pemilik toko.
"Ketiga tersangka melarikan diri, sedangkan tersangka I tertinggal lalu diamankan pemilik toko, warga sekitar, dan kepolisian," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Minggu (9/10/2022).
Tiga aksi pencurian tersebut dilakukan komplotan itu selama satu hari saja yaitu tanggal 27 September 2022.
Berbekal keterangan tersangka dan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap ketiga tersangka yang melarikan diri di jalan Pulung-Sooko, Ponorogo.
"Dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, masing-masing tersangka punya peran tersendiri," lanjutnya.
Tersangka I bersama dengan tersangka RY dan tersangka YDM bertugas untuk masuk ke dalam toko.
Tersangka I mengambil susu dari rak toko dan memberikannya kepada tersangka RY dan tersangka YDM.
"Susu formula tersebut disembunyikan oleh tersangka RY dan tersangka YDM di dalam bajunya untuk kemudian dibawa keluar toko," ucap Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk tersebut.
Sedangkan tersangka DTI bertugas sebagai sopir dan berjaga-jaga di dalam mobil saat ketiga rekannya melancarkan aksi pencurian susu formula.
"Tiga tersangka warga Surabaya, hanya I saja yang warga Gresik," ucap Nikolas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 kotak susu formula berbagai merek dan ukuran.
"Atas perbuatannya pelaku kita sangakakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ditambah sepertiga," pungkasnya
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
HP Siswi SMKN Slahung Ponorogo Meledak Saat Dipakai di Dalam Kelas, Berikut Penjelasan Sekolah |
![]() |
---|
HP Siswi SMK di Ponorogo Tiba-tiba Meledak Saat Dipakai Waktu Kegiatan Belajar di Kelas |
![]() |
---|
Fakta Sebenarnya Dari Tingginya Angka Pernikahan Anak Usia Pelajar di Ponorogo |
![]() |
---|
Banyak Siswi di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Dinilai Sebagai Fenomena Gunung Es, Banyak tak Terdata |
![]() |
---|
Dua Orang di Ponorogo Meninggal Dunia Karena Demam Berdarah Sepanjang 2022 |
![]() |
---|