Berita Mojokerto
Petani Mojokerto Terdampak Tambang Galian C, DLH Langsung Terjunkan Petugas
Petani Mojokerto Terdampak Tambang Galian C, DLH Langsung Terjunkan Petugas
Menanggapi laporan itu, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan tambang galian C tersebut.
"Jadi di Dawarblandong itu lokasinya di Dusun Sekiping dulunya sempat berhenti dan beroperasi lagi, petugas sudah mengecek kesana," jelasnya.
Menurut dia, DLH kini tidak memiliki kewenangan untuk menindak tambang galian C yang dianggap menyalahi aturan lantaran sesuai aturan terbaru wewenang dan perizinannya ada di Provinsi Jawa Timur.
"Di satu sisi kita tidak ada kewenangan terkait pertambangan karena sekarang wewenang-nya adalah di Provinsi, kita hanya mengumpulkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan untuk bahan laporan," bebernya.
Disinggung soal kerusakan lingkungan, Zaqqi menyebut petugas inspektur tambang yang berwenang untuk menentukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian-C.
"Ada inspektur tambang dari pemerintah pusat nantinya bisa menentukan rusak atau tidak rusaknya lingkungan itu dan bisa didelegasikan ke Pemerintah Provinsi jadi kita tidak memiliki kewenangan," tandasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimca Dawarblandong untuk mengantisipasi konflik warga dengan pemilik tambang.
"Kita sudah menghubungi Camat setempat untuk menjaga kondusifitas warga agar tidak ada konflik," imbuhnya.
(Mohammad Romadoni/ tribunmataraman.com).