Berita Tulungagung

Penampakan Polisi Pengedar Sabu-sabu di Tulungagung yang Kini Ditahan, Pernah Diperingatkan Kapolres

Polisi Tulungagung yang kini ditahan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu, ternyata pernah diperingatkan oleh Kapolres sebelumnya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Aiptu UC, tersangka kasus peredaran sabu-sabu saat dilimpahkan dari penyidik Satreskoba Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap dua dalam perkara narkotika dengan tersangka Aiptu UC, Kamis (6/10/2022). 

Aiptu UC adalah anggota Unit Lantas Polsek Ngunut, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Seluruh barang bukti perkara bersama tersangka dilimpahkan dari penyidik Satreskoba Polres Tulungagung, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami telah menunjuk tiga JPU untuk mengawal perkara ini," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. 

UC ditahan 20 hari ke depan untuk proses persidangan.

Penahanan dititipkan ke Polres Tulungagung dengan pertimbangan keamanan. 

"Tersangka kami titipkan di Rutan Polres Tulungagung selama proses persidangan," ujar Agung.

Setelah dilimpahkan, rencananya besok, Jumat (7/10/2022) berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

JPU menggunakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika untuk menuntut UC.

Selain itu juga digunakkan pasal alternatif, yaitu 112 Undang-undang Narkotika. 

Jika unsur pasal  114 terpenuhi, maka status UC sebagai pengedar. 

"Pasal 114 ancaman minimalnya 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Agung.

Aiptu UC ditangkap sekitar pertengahan Agustus 2022 lalu. 

Penangkapan dilakukan Provost Polres Tulungagung, atas permohonan dari Satreskoba Polres Tulungagung. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved