Kamis, 30 April 2026

Berita Nganjuk

Terpengaruh Video di Internet, Anak Kelas 3 SD Rudapaksa Anak Kelas 1 SD Saat Pingsan

Seorang anak kelas 3 SD di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada pelajar kelas 1 SD yang sedang pingsan

Tayang:
Editor: eben haezer
Net
Ilustrasi 

Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Terpengaruh konten dewasa

Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.

MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.

"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.

Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak SD Rudapaksa Teman di Nganjuk, Modus Korban Dibuat Pingsan, Pelaku Terpengaruh Konten Dewasa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved