Berita Nganjuk
Terpengaruh Video di Internet, Anak Kelas 3 SD Rudapaksa Anak Kelas 1 SD Saat Pingsan
Seorang anak kelas 3 SD di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada pelajar kelas 1 SD yang sedang pingsan
Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Terpengaruh konten dewasa
Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak SD Rudapaksa Teman di Nganjuk, Modus Korban Dibuat Pingsan, Pelaku Terpengaruh Konten Dewasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kekerasan-wanita.jpg)