Bocah SD Kelas 3 Rudapaksa Adik Kelas
Perilaku Aneh Bocah SD Kelas 3 di Nganjuk Picu Geger Geden, Adik Kelas Ditendang Lalu Dirudapaksa
Lapangan yang saat itu kondisinya sepi, pelaku tiba-tiba menendang tubuh korban. Kerasnya tendangan, korban langsung merintih kesakitan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Perilaku aneh bocah SD kelas 3 di klKecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur memicu geger geden.
Pasalnya, bocah cilik (Bocil) berusia 11 tahun itu tega menendang wanita yang masih adik kelasnya SD kelas 1 hingga tak sadarkan diri di lapangan.
Dalam kondisi bocah wanita berusia 7 tahun tak sadarkan diri, si Bocil bukannya menolong.
Justru si bocil merudapaksa korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, perilaku aneh itu bermula saat pelaku mengajak korban ke lapangan, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Lokasi lapangan itu sendiri tidak jauh dari rumah dan sekolah korban dan pelaku.
Korban ketika diajak ke lapangan tak ada kecurigaan karena masih tetangga dan sudah saling kenal.
Begitu kedua bocil di lapangan yang saat itu kondisinya sepi, pelaku tiba-tiba menendang tubuh korban.
Kerasnya tendangan, korban langsung merintih kesakitan kemudian tak sadarkan diri.
"Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agung, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu.
Setelah melakukan aksi tak senonoh, pelaku langsung meninggakan adik kelasnya.
Setelah korban tersadar dengan kondisi jalan tertatih-tatih lantas berjalan pulang sendiri.
Korban dengan memegang bagian tubuhnya buhnya yang masih sakit menceritakan pada orang tuanya.
Begitu mendengar cerita Pilu yang dialami bocil wanita, orang tuanya bak disambar petir di siang bolong.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk, 20 September 2022.
Dua hari setelah laporan, pelaku bocil diamankan polisi.
AKP Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.
"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," terangnya.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, juga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Terpengaruh Video Dewasa
Pelaku yang diperiksa penyidik pengakuannya cukup membuat bulu kudu bergidik.
Pelaku mengaku kerap melihat konten dewasa di internet.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta. (Tribunnews)