Bocah SD Kelas 3 Rudapaksa Adik Kelas
Perilaku Aneh Bocah SD Kelas 3 di Nganjuk Picu Geger Geden, Adik Kelas Ditendang Lalu Dirudapaksa
Lapangan yang saat itu kondisinya sepi, pelaku tiba-tiba menendang tubuh korban. Kerasnya tendangan, korban langsung merintih kesakitan.
Dua hari setelah laporan, pelaku bocil diamankan polisi.
AKP Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.
"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," terangnya.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, juga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Terpengaruh Video Dewasa
Pelaku yang diperiksa penyidik pengakuannya cukup membuat bulu kudu bergidik.
Pelaku mengaku kerap melihat konten dewasa di internet.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta. (Tribunnews)