Berita Tulungagung
Dipecat Dengan Tudingan Selingkuh, Pak Modin di Tulungagung Ini Melakukan Perlawanan
Modin yang dipecat karena dituduh selingkuh hingga memicu demo warga di Tulungagung, melakukan perlawanan dan akncam laporkan Kades
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Harus bisa membuktikan dulu dong, kalau memang ada perbuatan tercela, bolehlah diproses," ujarnya.
Secara administrasi Joko juga akan memasukkan banding atas pemecatan Wahyu pada Senin (26/9/2022) besok ke Bupati Tulungagung.
Jawaban banding dari bupati ini yang akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.
Jika banding ini ditolak, maka Joko akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Penolakan banding dari bupati itu yang akan jadi dasar gugatan di PTUN," pungkas Joko.
Kasus ini mencuat ketika dua perempuan datang ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.
Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut mengaku sudah nikah siri dengan Wahyu.
Sedangkan perempuan satunya seorang guru MTs asal Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir.
Ternyata Wahyu yang mereka cari adalah Modin Desa Karanganom, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.
Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini pada Mei 2022.
Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid karena dinilai tidak layak.
Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.
Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung, lalu bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.
Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan pencopotan. (David Yohanes)