Berita Tulungagung

34 Tersangka Narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung Selama Operasi Tumpas

Polres Tulungagung mengungkap 26 perkara narkotika, psikotropika dan obat keras berbahaya (Narkoba) selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Tulungagung selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Tulungagung mengungkap 26 perkara narkotika, psikotropika dan obat keras berbahaya (Narkoba) selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Dari operasi yang digelar 22 Agustus-2 September 2022 ini, Satreskoba Polres Tulungagng menangkap 34 tersangka.

"Rinciannya ada 17 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 7 Okerbaya," terang Kapolres Tulungagung, AKP Eko Hartanto, Kamis (8/9/2022).

Dari 34 tersangka itu, sebanyak 31 tersangka adalah laki-laki.  Sisanya perempuan. 

Dari 17 kasus narkotika, polisi menyita barang bukti 22,33 gram sabu-sabu. 

Ada juga 29 pipet kaca dan 4 timbangan digital dan 10 bong atau alat isap sabu-sabu. 

Dalam kasus psikotropika, diamankan 29 butir pil Alprazolam. 

Sedangkan kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) disita 2,179 pil dobel L.

"Kami juga menetapkan 3 orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiganya adalah pelaku lama," sambung Kapolres.

Tiga buron ini adalah IM, HS dan HKA, semuanya bertatus  residivis atau pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Mereka semua diduga berperan sebagai bandar yang memasok barang kepada sejumlah tersangka.

Polisi juga mengamankan 5 sepeda motor dan 31 HP yang dipakai para tersangka bertransaksi.

"Daerah peredaran terbanyak ada di Kecamatan Tulungagung Kota, dengan 6 perkara," ungkap Kapolres.

Kecamatan Tulungagung menggeser Kecamatan Ngunut atau Kecamatan Kedungwaru, yang selama ini menjadi wilayah peredaran terbanyak.

Di bawahnya ada Kecamatan Kauman dengan 4 perkara, Kedungwaru 3 perkara dan Boyolangu 3 perkara. 

Lalu Kecamatan Rojotanan dan Kecamatan Ngantru 2 perkara.

Disusul Kecamatan Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel dan Pucanglaban masing-masing satu perkara. 

"Bukan berarti kecamatan-kecamatan lain tidak ada kasus peredaran Narkoba. Ini yang wajib diwaspadai oleh seluruh masyarakat Tulungagung," pungkas Kapolres.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved