Berita Tulungagung
Bawaslu Minta Warga Tulungagung Cek NIK di Info KPU, Risiko Dicatut Jadi Pendukung Parpol
Bawaslu Tulungagung meminta warga aktif memeriksa NIK miliknya di situs Info KPU karena ada kemungkinan dicatut parpol sebagai pendukung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Tulungagung meminta warga aktif memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs Info KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sebab ada kemungkinan nama-nama warga yang dicatut partai politik sebagai pendukung.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun, saat ini sudah ada tiga warga yang mengadu namanya dicatut.
"Tiga orang dari kalangan swasta namanya dimasukkan dalam daftar pendukung parpol tertentu. Padahal mereka bukan anggota parpol tersebut," ungkap Fayakun.
Lanjutnya, semua Parpol memang diwajibkan menyerahkan sekurangnya 1000 dukungan dari warga sebagai syarat verifikasi administrasi.
Banyak di antaranya yang kesulitan untuk mendapatkan dukungan langsung dari warga.
Untuk mengejar tenggat waktu yang ditetapkan KPU, maka banyak nama warga yang dimasukkan dalam data keanggotaan parpol.
"Ada temuan nama-nama yang didaftarkan di dua Parpol berbeda. Ini menguatkan dugaan pencatutan identitas tanpa izin yang bersangkutan," sambung Fayakun.
Partai Golkar misalnya, menyerahkan sekitar 100 nama pendukungnya yang diklaim oleh parpol baru.
Bahkan ketua DPD Tulungagung juga masuk dalam daftar nama yang dicatut.
Karena itu Fayakun meminta masyarakat aktif memeriksa identitasnya, supaya tidak diklaim sepihak oleh Parpol.
"Kalau keberatan namanya dicatut Parpol, segera lapor ke Bawaslu. Nanti kami keluarkan rekomendasi agar namanya dihapus dari daftar keanggotaan Parpol," tegas Fayakun.
Bawaslu juga telah mengirim surat pemberitahuan ke banyak institusi.
Antara lain ke TNI, Polri, 271 Kades/Lurah, 19 Camat dan 45 Organisasi Perangkat Daerah.
Instansi-instansi itu diminta untuk turut memeriksa nama-nama anggotanya dalam kepengurusan Parpol.
"Sebab TNI, Polri, ASN, Kades semuanya dilarang menjadi anggota Parpol. Kalau ada nama yang masuk Parpol, segera laporkan ke Bawaslu," ucap Fayakun.
Saat ini ditemukan data dukungan parpol sebanyak 7.492 nama yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Namun Bawaslu belum tahu pasti alasan ribuan nama itu dinyatakan BMS.
Namun dukungan Parpol dinyatakan BMS karena usai kurang dari 17 tahun, pekerjaan yang dilarang masuk parpol atau karena data identik di lebih dari satu Parpol.
"Memang ada data yang perlu verifikasi, seperti PNS yang pensiun atau Kades yang tidak menjabat. Data pekerjaan mereka di KTP ternyata belum diubah," pungkas Fayakun.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/administrasi-kependudukan-e-ktp.jpg)