Berita Nasional

Waduh, Tunjangan Profesi Guru Diwacanakan Dihapus dalam RUU Sisdiknas 2022

Tunjangan profesi guru diwacanakan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI

Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/didik mashudi
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru diwacanakan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tunjangan profesi guru diwacanakan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

Bahkan diketahui wacana penghapusan tunjangan profesi guru sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI.

Diketahui dalam RUU Sisdiknas pasal 105 RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru ini tidak tercantum.

Adapun tunjangan profesi guru Tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya.

Dinukil dari Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Rincian Tunjangan Profesi Guru

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 mengatur guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Pro Kontra TPG RUU Sisdiknas

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, klausul tunjangan profesi guru ini malah diganti dengan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Menurutnya, hal itu bermasalah apalagi RUU Sisdiknas ini menghapus 3 UU lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Dia melihat perbedaan yang jomplang mengenai tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen.

"Jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/8/2022).

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved