Berita Tulungagung

Tersangka Penipuan Tanah Kapling di Tulungagung Meninggal Dunia, Terkena TBC Akut Saat Dilimpahkan

Tahanan kasus penipuan tanah kapling meninggal dunia karena TBC akut. Lalu bagaimana kelanjutan perkara yang rugikan ratusan juta Rupiah itu?

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka penipuan modus penjualan tahan kavling di Tulungagung,  Yunika Desa Setyani (kanan) dan Ary Angga Firstowno (tengah). Ary Angga meninggal di tahanan karena penyakit TBC Akut 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Tahanan kasus penipuan tanah kapling meninggal dunia, Sabtu (27/8/2022) pukul 17.19 WIB di RSUD dr Iskak.

Tersangka atas nama Ary Angga Firstowno (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sebelumnya Ary menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Ary berstatus sebagai tahanan pengadilan, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Baca juga: Pakai Baju Orange Tahanan, Ferdy Sambo Sempat Tersenyum Tipis ke Penyidik

"Kami sudah limpahkan ke pengadilan dan sudah terbit pula register perkara," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya, Selasa (30/8/2022).

Agung mengungkapkan, pihaknya dihubungi pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Sabtu pagi.

Pihak Lapas menyampaikan bahwa kondisi Ary tengah drop dan dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Saat itu Ary sempat menjalani perawatan di red zone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak.

Selama Ary menjalani perawatan, ada pihak keluarga dari Jawa Tengah yang menungguinya.

"Sore harinya tersangka akhirnya meninggal dunia. Malam jenazah kami serahkan jenazah ke pihak keluarga," sambung Agung.

Berdasar rekam medis, Ary menderita sakit TBC akut.

Sebelumnya Ary dalam penahanan Polres Tulungagung sampai dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tulungagung, Kamis (25/8/2022).

Masih menurut Agung, saat pelimpahan tahap dua itu Ary sudah terlihat sakit.

"Sebenarnya kami mau menolak pelimpahan dari Kepolisian, karena tersangka kelihatan tidak sehat. Tapi pihak kepolisian menunjukkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Agung.

Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dilakukan Jumat (26/8/2022).

Rencananya Ary akan mengikuti sidang pertama pada Kamis (1/9/2022) besok.

Karena tersangka sudah meninggal dunia, pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan Gugurnya Hak menuntut ke Kejaksaan.

Sementara Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia," pungkas Agung.

Ary melakukan dugaan penipuan dengan modus menjual tanah kapling di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Tugu, Kecamatan Sendang.

Dia lebih dulu merekrut Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.

Yunika dibuatkan sebuah CV dan merekrut karyawan, untuk melakukan promosi.

Mereka berhasil menjaring 25 orang calon pembeli dan mengantongi Rp 550 juta.

Namun sampai batas waktu serah terima, tanah kapling yang dijanjikan ternyata fiktif.

Lahan yang diklaim Ary ternyata masih dimiliki orang lain dan belum dibeli.

Ary dan Yunika sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya dipisah.

Setelah Ary meninggal dunia, kini tinggal Yunika yang akan menjalani persidangan. (David Yohanes)  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved