Berita Tulungagung
Tersangka Penipuan Tanah Kapling di Tulungagung Meninggal Dunia, Terkena TBC Akut Saat Dilimpahkan
Tahanan kasus penipuan tanah kapling meninggal dunia karena TBC akut. Lalu bagaimana kelanjutan perkara yang rugikan ratusan juta Rupiah itu?
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Rencananya Ary akan mengikuti sidang pertama pada Kamis (1/9/2022) besok.
Karena tersangka sudah meninggal dunia, pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan Gugurnya Hak menuntut ke Kejaksaan.
Sementara Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
"Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia," pungkas Agung.
Ary melakukan dugaan penipuan dengan modus menjual tanah kapling di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Tugu, Kecamatan Sendang.
Dia lebih dulu merekrut Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.
Yunika dibuatkan sebuah CV dan merekrut karyawan, untuk melakukan promosi.
Mereka berhasil menjaring 25 orang calon pembeli dan mengantongi Rp 550 juta.
Namun sampai batas waktu serah terima, tanah kapling yang dijanjikan ternyata fiktif.
Lahan yang diklaim Ary ternyata masih dimiliki orang lain dan belum dibeli.
Ary dan Yunika sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya dipisah.
Setelah Ary meninggal dunia, kini tinggal Yunika yang akan menjalani persidangan. (David Yohanes)