Senin, 8 Juni 2026

Misteri Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Hendak Memantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Pengacara keluarga Brigadir Yosua mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri saat hendak memantau rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga

Tayang:
Editor: eben haezer
kompas.com/valmai alzena
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat berada di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta. 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat hendak memantau rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi itu digelar di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa siang.

Kamaruddin mengatakan, pihak pelapor tidak diizinkan ke dalam tempat rekonstruksi, melainkan hanya dipersilakan memantau dari luar.

Baca juga: Deolipa Yumara Beber Pengakuan Bharada E, Curiga Putri Candrawathi Ada Skandal Dengan Sopirnya

Atas hal ini, Kamaruddin mengatakan, akan melakukan gugatan terhadap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya Jokowi, gugatan akan diajukan ke Komisi III DPR, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III dan Kemenko Polhukam," ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal pengusiran, Brigjen Andi Rian menegaskan, tidak ada ketentuan soal proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi dan 4 tersangka lain hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Proses rekonstruksi digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"(Bharada E) hadir. Semuanya sudah diperhitungkan oleh penyidik dan juga jaksa penuntut umum," ujarnya di lokasi rekonstruksi di Jalan Saguling, Selasa, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Nanti yang hadir dalam kegiatan rekonstruksi ini selain lima tersangka, didampingi pengacaranya, dan 10 jaksa penuntut umum yang akan melihat adegan per adegan," jelas Dedi.

Ada 78 Adegan Rekonstruksi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved