Kapolsek Sukodono Nyabu
Mantan Kapolsek Sukodono dan 2 Anak Buahnya Terancam Dipecat, Masuk Pelanggaran Berat
Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung kabid propam. Dari hasil gelar tiga orang tersebut 1 AKP dan dua Aiptu dinyatakan pelanggaran etik berat.
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Mantan Kapolsek Sukodono, Polresta Sidoarjo AKP IKAW dan dua anggotanya yang 'nakal' karena terbukti positif mengonsumsi sabu, bakal menjalani sidang etik profesi Polri, dalam waktu dekat.
Ketiga orang oknum anggota kepolisian yang 'nakal' hingga harus menjalani sidang etik itu, diantaranya AKP IKAW, Aiptu THP, dan Aiptu BS.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, seusai menghadiri rapat internal bersama pejabat umum Polda Jatim.
Keputusan tersebut dibuat setelah pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim melakukan tahapan gelar perkara atas temuan kasus anggota kepolisian yang 'nakal' tersebut.
Gelar perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, pada Jumat (26/8/2022).
Hasilnya, ungkap mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, ketiga orang oknum anggota tersebut, dianggap dalam keputusan hasil gelar perkara tersebut, telah melakukan pelanggaran berat.
"Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung kabid propam. Dari hasil gelar tiga orang tersebut 1 AKP dan dua Aiptu dinyatakan pelanggaran etik berat," ujarnya di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Meskipun, mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu, tidak merinci kapan pelaksanaan sidang etik terhadap tiga orang oknum anggota kepolisian tersebut.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang kode etik tersebut, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sembari menunggu tibanya waktu pelaksanaan sidang etik tersebut, ketiga oknum itu sementara ini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Mapolda Jatim.
"Selanjutnya sesuai dengan mekanisme Perpol No 7 tahun 2002 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik. (Status) Saat ini terperiksa," ungkapnya.
"Ini sudah jadi konsumsi publik, kita lakukan upaya secepatnya untuk pemeriksaan anggota tersebut. Saat ini ditempatkan tempat khusus," pungkasnya.
Sekadar diketahui, tiga orang oknum anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo terindikasi mengonsumsi sabu-sabu, hingga ditangkap Bidang Propam Polda Jatim, resmi dicopot dari jabatannya, Kamis (25/8/2022).
Ketiga orang oknum anggota kepolisian yang 'nakal' itu, diantaranya AKP IKAW selaku Kapolsek Sukodono.
Dan, dua orang anggotanya, Aiptu YHP selaku Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Jabatan kapolsek sudah diemban oleh AKP Supriatna, yang sebelumnya hanya ditugaskan sementara sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) di Mapolsek Sukodono.
Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo itu, kini telah berstatus sebagai Kapolsek Sukodono, secara definitif, menggantikan AKP IKAW.
Keputusan pencopotan sekaligus penunjukan pejabat Polsek Sukodono yang disampaikan oleh Dirmanto, didasarkan pada Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Sementara waktu menunggu proses penyelidikan kasus dan proses hukum atas perbuatannya melanggar hukum. Ketiga orang oknum anggota tersebut, telah ditempatkan sebagai Anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mapolda Jatim.
Kemudian, mengenai pasokan sabu yang digunakan oleh tiga oknum anggota polisi yang nakal tersebut. Berdasarkan penyelidikan Bidang Propam Polda Jatim, pasokan sabu diperoleh dari Aiptu BS yang membeli kepada orang lain yang masih dilakukan pengejaran oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.(Luhur Pambudi)