Berita Trenggalek
Permudah Nelayan Dapat Pertalite, Pemkab Trenggalek Luncurkan Aplikasi Pas Tenan
Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi pelayanan surat keterangan bahan bakar minyak penugasan bagi nelayan atau Pas Tenan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi pelayanan surat keterangan bahan bakar minyak penugasan bagi nelayan atau Pas Tenan.
Aplikasi itu disediakan untuk mempermudah para nelayan mendapat BBM jenis pertalite untuk keperluan pelayarannya.
Aplikasi itu diluncurkan oleh Bupati Trenggalek, Senin (22/8/2022).
Sejak beberapa waktu lalu, pertalite telah dijadikan sebagai BBM penugasan.
Pembeliannya pun kini dibatasi. Pembelian pakai jeriken juga hanya bisa dilakukan dengan surat rekomendasi atau surat izin dan pemerintah daerah.
Nah, dengan aplikasi itu, nelayan bisa mendapat surat penugasan secara gampang, tanpa harus riwa-riwi ke kantor dinas.
"Surat rekomendasi penugasan ini sekarang bisa diakses secara online, melalui aplikasi Pas Tenan," kata pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.
Nelayan yang gagap teknologi pun tak perlu risau. Sebab, aplikasi Pas Tenan bakal dioperasikan oleh penyuluh perikanan yang berada di tiap kecamatan, terutama di tiga wilayah pesisir.
Secara teknis, para nelayan yang membutuhkan surat rekomendasi penugasan tinggal datang ke penyuluh perikanan di daerahnya.
Mereka nanti yang akan menguruskannya hingga surat rekomendasi penugasan bisa diterima.
Menurut Mas Ipin, proses pengurusan surat rekomendasi itu cukup singkat.
"Menurut dinas tadi, apabila entri pertama kali, hanya butuh waktu tiga menit. Sementara kalau database-nya sudah ada, semenit jadi. Jadi sangat cepat," sambungnya.
Dengan adanya aplikasi itu, Mas Ipin berharap para nelayan bisa melaut tanpa ada kendala.
"Sehingga harapannya nanti para nelayan bisa melaut, bisa mencari ikan seperti biasa," tutur Mas Ipin.
Selain pertalite, pemkab juga mengeluarkan surat rekomendasi penugasan kepada para nelayan untuk pembelian BBM jenis solar.
Untuk solar, proses pemberian surat rekomendasi diberikan secara manual.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek, Cusi Kurniawati menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Prigi.
"Standar operasional prosedurnya kami bersama PPN. Di sana ada pelayanan terpadu, terpusat di sana," sambung Cusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/peluncuran-aplikasi-pas-tenan-di-trenggalek.jpg)