Misteri Kematian Brigadir Yosua

Senpi Brigadir J Dilucuti Sejak Perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Diserahkan ke Sambo Lalu Dorr

Selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta, almarhum tidak semobil dengan istri Ferdy Sambo. Melainkan naik mobil satunya bersama Bripka RR dan E

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
ist
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Salah satunya adalah Brigadir J yang telah terbunuh. 

Terkait masalah penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, penyidik masih menggalinya.

Terlebih, penangkapan dan pemeriksaan Sambo oleh Timsus atas nyanyian saksi mahkota yang sudah di tangan polisi.

Bagaimana nyanyian saksi mahkota, masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com belum bisa menjawab secara gamblang.

"Saya belum dapat informasi/laporan dari Timsus. Memang banyak yang tanya terkait itu. Sebentar ya mas aku ke kantor dulu," ujarnya lalu menutup handphonenya.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini menjadi tersangka perencanaan pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini menjadi tersangka perencanaan pembunuhan Brigadir J (Kolase Istimewa)

Sama-sama Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kematian Brigadir Yoasua alias Brigadir J, tersangka Putri Candrawathi jeratan pasal yang dipersangkakan sama persis dengan Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap suami istri yakni Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan penyidik Timsus 8 Aguatus 2022 dan langsung ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 3 kali.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. PC ada di rumah Saguling sampai di rumah Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," tutur Brigjen Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Untuk menguak misteri kematian Brigadir Yosua, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Saksi yang diperiksa mulai saksi ahli hingga penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan sudah kami dapatkan," terangnya.

Dari pemeriksaan CCTV yang didapat tim, Putri Candrawathi selalu di sejumlah lokasi yang dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved