Sidang Asusila Sekolah SPI

Replik Jaksa Mengulang-ulang Dakwaan Bertumpu Asumsi Subjektif, Begini Reaksi Kuasa Hukum JE

Penuntut Umum dalam lembar repliknya hanya mengulang-ulang dakwaan yang bertumpu pada asumsi subjektif tanpa adanya pembuktian riil.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang dalam keterangannya, mengatakan Penuntut Umum dalam lembar repliknya hanya mengulang-ulang dakwaan yang bertumpu pada asumsi subjektif tanpa adanya pembuktian riil. 

Da menuntut supaya dalam putusan nanti tidak ada penghilangan fakta dan bukti yang sudah terungkap.

"Sekali lagi, majelis hakim, jaksa penuntut umum. Kami kuasa hukum memegang fakta, bukti bukti, memegang transkrip nya Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan, dan jaksa tetap bertumpu pada asumsi," paparJeffry.

Dalam kesempatan yang sama, Philipus Harapenta Sitepu yang juga kuasa hukum JE menerangkan, persidangan bakal ditunda sepekan. Dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum.

"Kebetulan Rabu depan itu 17 Agustus jadi diberikan kesempatan dua Minggu,"tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved