Misteri Kematian Brigadir Yosua
Motif dan Barang Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Tidak Ditampilkan Jadi Pertanyaan
Motif yang melatari pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dan barang bukti yang ditunggu-tunggu masih menjadi pertanyaan masyarakat.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Motif yang melatari pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan barang bukti yang ditunggu-tunggu masih menjadi pertanyaan masyarakat.
Tidak itu saja, masyarakat juga ingin tahu barang bukti yang dipakai membunuh seperti senpi atau tembok yang ditembak untuk mengesankan adanya baku tembak dalam peristiwa Jumat kelabu.
Karena selama press release yang dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sama sekali tidak menunjukkan barang bukti minimal foto dari barang bukti yang dimaksud.
Ponsel korban Brigadir J yang nota bene diamankan juga tidak ditampilkan.
Dalam press release saat menyatakan Sambo sebagai tersangka berbeda dengan pengungkapan pembunuhan atau kasus besar lainnya yang selalu menampilkan barang bukti dan membacakan kronologis perkara.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya akan mengumumkan motif mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditengarai memerintahkan Bharada E untuk menghabisi nyawa rekannya sesama ajudan Brigadir J.
"Kalau (pendalaman) sudah selesai, akan disampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan penyidik tengah mendalami motif Sambo sampai berbuat bekat.
Sampai-sampai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebutnya motifnya sensitif.
Bahkan, motif itu juga disebut Mahfud hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ucap Dedi.
Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.

Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar dia.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Terus Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Dilatari Asmara Atau Dendam
Pembunuhan berencana biasanya dilandasi dua motif. Dendam atau Asmara.
Dendam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dendam adalah berkeinginan keras untuk membalas (kejahatan dan sebagainya).
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata asmara adalah perasaan senang kepada lain jenis (kelamin). Arti lainnya dari asmara adalah (rasa) cinta.
Namun dalam pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Noprhansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yosua belum dibuka oleh pihak kepolisian.
Masyarakat yang menunggu ending tentu masih bertanya-tanya apa motif di balik misteri terbunuhnya Beigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil mengungkap dalang, aktor intelektual dan peran masing-masing tersangka.
Namun kepolisian belum mengungkap secara gamblang motif dibalik pembunuhan yang menggegerkan jagat ini.
Penyidik sendiri dalam menangani perkara ini telah menetapkan empat tersangka di balik terbunuhnya sang ajudan.
Ke empat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Kapolri sendiri saat ditanya wartawan dalam press release di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) terkait motif diakui masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk motif masih didalami tim khusus," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.
Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.

"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," pungkasnya.
Permintaan Ayah Brigadir J
Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo berterus terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
Namun, hingga kini Polri mengaku masih belum mengetahui apa motif penembakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun turut mempertanyakan terkait motif penembakan yang menyebabkan kematian anaknya ini.
Meski demikian, Samuel mengaku pihak keluarga akan sabar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Dari penyelidikan tadi yang belum ditemukan dari yang diberitakan Pak Listyo Sigit terkait motif dari permasalahan ini. Hal apa yang menjadikan anak kita ditembak."
"Kita sabar menunggu, soalnya tim khusus yang dibentuk Pak Listyo Sigit lagi bekerja keras siang malam untuk mengungkap," kata Samuel dalam tayangan video unggahan akun Facebook Tribun Jambi, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Samuel pun meminta Irjen Ferdy Sambo untuk berterus terang kepada penyidik terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Pasalnya, Samuel dan Keluarga sejak awal tidak menyangka Brigadir J yang selama ini selalu bercerita tentang hal baik dari pekerjaannya menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Malah berujung meninggal dunia karena ditembak atas suruhan dari Irjen Ferdy Sambo sendiri.
"Kepada Bapak FS, kiranya beliau berterus terang kepada penyidik apa yang terjadi semuanya. Kami dari awal pun tidak menyangka di rumah beliau ada kejadian ini."
"Soalnya selama ini anak kita almarhum tidak pernah bercerita yang pahit, selalu yang enak-enak terkait pekerjaannya di rumah FS. Sesudah kejadian ini kami terkejut, kenapa bisa jadi seperti itu. Ternyata inilah. Kami memohon pada FS supaya terbuka kepada penyidik apa motifnya," terang Samuel.
Sambo Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri terancam hukuman mati pascapenetapan tersangka yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kapolri menjelaskan Tim Khusus sudah menetapkan empat tersangka.
Ke empat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Tadi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa Jumat Kelabu yang berlangsung 8 Juli 2022, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis yaonibpasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Isi Pasal 340 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Isi Pasal 55 KUHP Ayat (2):
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Biasanya dalam pembunuhan berencana, motifnya asmara atau dendam.
Kapolri dalam pers rilis juga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Sebelum Irjen Sambo ditetapkan tersangka, Timsus kata Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Kompas.com/Tribunnews)