Berita Blitar
Pemkab Blitar Meminta Padepokan Gus Samsudin Ditutup Sementara, Pengikutnya Diminta Pulang
Pemkab Blitar meminta Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup sementara.
Editor:
eben haezer
tribunmataraman/imam taufiq
Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar menyerahkan surat penutuppan padepokan ke Priarno SH, kuasa hukum Gus Samsudin.
"Itu hasil assesment dari tim, sehingga direkomendasikan untuk ditutup (sampai batas yang belum ditentukan atau sampai kapan)," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Priarno SH, kuasa hukum Gus Samsudin, yang hadir di Pendopo Pemkab Blitar, tidak bisa banyak komentar dan menerimanya.
"Gus Samsudin itu pasiennya sudah banyak karena sudah banyak menolong orang dan orang itu sudah percaya dengannya. Kalau memang tidak boleh praktek di tempatnya, kan bisa di mana saja, bahkan di rumah si pasien yang sedang membuttuhkan bantuannya, kan bisa," ujar Priarno.