Berita Blitar
Pemkab Blitar Meminta Padepokan Gus Samsudin Ditutup Sementara, Pengikutnya Diminta Pulang
Pemkab Blitar meminta Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup sementara.
Reporter: Imam Taufiq
TRIBUNMATARAMAN.com | BLITAR - Pemkab Blitar meminta Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup sementara.
Padepokan Nur Dzat Sejati adalah padepokan yang dirintis Gus Samsudin sejak 2 tahun lalu.
Akhir Juli 2022 lalu, padepokan ini digeruduk warga setempat.
Melalui surat yang diteken Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar, Senin (8/9/2022), Pemkab Blitar meminta padepokan itu ditutup sementara tanpa batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Babak Baru Pesulap Merah Vs Gus Samsudin: Laporan Soal Tudingan Pengobatan Tipuan Diteliti Polisi
Itu diumumkan Rahmat sendiri di Pendopo Pemkab Blitar, Selasa (9/8/2022) siang.
Saat mengumumkannya, Rahmat didampingi Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.
"Mulai hari ini, tak boleh ada aktivitas di padepokan karena sudah dinyatakan ditutup," tegas Rahmat.
Dengan ditutupnya padepokan yang memiliki bangunan megah itu, menurut Rahmat, maka bukan hanya tak boleh ada aktivitas lagi melainkan juga tak boleh menerima tamu, apalagi pasien yang akan berobat.
Untuk orang-orang yang sudah tinggal di sana untuk menjalani pengobatan, Rahmat meminta mereka pulang ke daerahnya masing-masing.
"Kami minta agar orang yang disitu agar segera pulang karena sudah tak boleh ada kegiatan lagi mulai hari ini," ungkapnya.
Tidak dijelaskan detail mengapa padepokan yang sudah melayani pasien banyak itu harus ditutup.\
Namun setelah Pemkab Blitar menurunkan tim yang salah satunya dari dinas kesehatan ((dinkes), ditemukan ada dugaaan penyalahgunaan izinnya.
Izinnya dulu (tahun 2021), ia menjalankan pengobatan tradisional, dengan media madu atau obat herbal.
Namun dalam prakteknya diduga ada praktek perdukunan.