Misteri Pembunuhan Brigadir J

FIRASAT Ayah Brigadir J Tak Pernah Salah, Sebut Sudah Yakini Ferdy Sambo Otak Pembunuh Anaknya

Firasat Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat tak pernah salah, usai Kapolri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Editor: faridmukarrom
Tribun Jambi
Firasat Ayah Brigadir J Tak Pernah Salah, Sebut Sudah Yakini Ferdy Sambo Otak Pembunuh Anaknya 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAMBI - Firasat Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat tak pernah salah, usai Kapolri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Diketahui Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menetapkankan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo dikatakan Kapolri sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua.

Disampaikan juga bahwa dalam kematian Brigadir Yosua ini tidak ada peristiwa tembak menembak.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa sedari awal pihak keluarga sudah yakin bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak, yang ada peristiwa ditembak.

"Dari awal memang kita keluarga tidak yakin itu tembak menembak, semenjak saya lihat sendiri, saya lihat peti jenazah dan liat luka-luka di wajah dan dada dan grahamnya ini bergeser," ujarnya.

Bahkan Samuel juga mengatakan hal tersebut kepada salah seorang personil polisi yang mengantarkan jenazah tersebut bahwa ada yang janggal.

"Sempat saya utarakan ke Pak Simatupang (yang mengantar jenazah) Ini bukan ditembak lagi, ini sudah dianiya," ucapnya.

Dan saat ini keyakinan keluarga tersebut dikatakan Samuel terbukti.

"Ternyata sekarang sudah terbukti bahwa anak kami di aniaya," tegasnya.

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri terancam hukuman mati pascapenetapan tersangka yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.

Dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kapolri menjelaskan Tim Khusus sudah menetapkan empat tersangka.

Ke empat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Tadi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved