Misteri Pembunuhan Brigadir J

Peran 3 Jenderal 'Nakal' Termasuk Ferdy Sambo Sampai Disikat Kapolri, Ada yang Sembunyikan CCTV

Terungkap peran 3 jenderal polisi yang akhirnya di mutasi oleh Kapolri karena pelanggaran kode etik.

Editor: faridmukarrom
Kolase Tribunnews
Tim gabungan bentukan Kapolri tengah memeriksa sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Terungkap peran 3 jenderal polisi yang akhirnya di mutasi oleh Kapolri karena pelanggaran kode etik.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telag memutasi tiga jenderal yang bertugas di Divisi Propam Polri.

Para perwira tinggi itu ditugaskan di Yanma Mabes Polri.

Mutasi yang dilakukan itu adalah buntut penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tiga jenderal yang dimutasi ke Yanma Polri di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Brigjen Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.

Pencopotan tiga jenderal itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai perwita tinggi Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved