Misteri Kematian Brigadir Yosua
Saksi Mahkota Tewasnya Brigadir Yosua Sudah di Tangan Timsus, Siapa Dia dan Bagaimana Nyanyinya?
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan saksi mahkota penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan saksi mahkota penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saksi mahkota atau saksi kunci itu sudah di tangan penyidik.
Kabarnya saksi mahkota atau justice collabulator itu sudah memberi informasi banyak terkait peristiwa Jumat kelabu yang berlangsung 8 Juli 2022 di rumdin Irjen Sambo.
Justice collabulator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Siapa saksi mahkota yang sudah memberi informasi banyak ke penyidik, belum dibuka oleh pihak kepolisian.
Apakah Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini? Ataukah ada saksi lain yang bersedia membocorkan ke penyidik?
Sumber di kepolisian belum memberikan jawaban pasti.
Namun sumber tersebut berkeyakinan jika dalam waktu dekat, misteri kematian Brigadir J bakal terbuka.
Sampai kapan? "Lihat saja, soalnya sudah ada titik terang dan itu sudab mengarah," terang sumber tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com, Sabtu (06/8/2022), menjelaskan jika timsus masih bekerja secara profesional.
"Mohon doanya. Timsus bentukan Pak Kapolri terus bekerja," jelasnya.
Bareskrim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap
Sementara itu, pascapenetapan tersangka Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J dan pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bareskkrim Polri dijaga Brimob bersenjata lengkap.
Di lokasi juga terlihat kendaraan taktis (Rantis), Sabtu (6/8/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.
Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataannya.
Datangnya personel Brimob di Mabes Polri tidak dijelaskan secara rinci.
Mereka hanga berjaga berseragam doreng plus senjata.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.
Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Bersamaan dengan itu, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali mendatangi Bareskrim Polri.
Nantinya, dia akan menyampaikan perkembangan terkait kliennya tersebut.
"Kami akan menyampaikan sesuatu jam 13.30 WIB, tanggal 6 Agustus 2022 di Bareskrim Mabes Polri," ujar Nahot.

Sebelumnya, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka yang ditetapkan oleh Timsus adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Nasib 3 Jenderal
Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main dalam bekerja.
Mereka sudah memilah orang-orang yang dianggap mengotori penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bahkan ke 25 polisi terdiri dari perwira menengah (Pamen), perwira pertama (Pama), bintara dan jenderal sudah dipinggirkan dan tidak bisa ikut cawe-cawe dalam penanganan perkara yang diambilalih Bareskrim Mabes Polri.
Para jenderal, Pamen dan Pama jabatannya sudah dicopot dan dipindahtugaskan ke Pelayananan Markas (Yanma) sembari diperiksa.
Bahkan ada empat perwira sudah diamankan di tempat khusus untuk pemeriksaan lanjutan untuk menguak misteri kematian Brigadir Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telag memutasi tiga jenderal yang bertugas di Divisi Propam Polri.
Para perwira tinggi itu ditugaskan di Yanma Mabes Polri.
Mutasi yang dilakukan itu adalah buntut penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tiga jenderal yang dimutasi ke Yanma Polri di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Brigjen Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.
Pencopotan tiga jenderal itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai perwita tinggi Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.
Dedi menuturkan keseriusan yang ditunjukkan menjadi bukti ketegasan Kapolri menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," katanya.
Apa peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?
Peran Brigjen Benny Ali
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.
Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."
"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Untuk peran Brigjen Hendra Kurniawan, diungkap kuasa hukum Brigadir J yang lainnya Johnson Pandjaitan.
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui berperan dalam proses pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi dan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.
"Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
Baca juga: Pengacara Minta Pihak yang Tuding Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J Buktikan Pernyataan
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," katanya.
Menyikapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo membantah bila Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.
Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.
"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja," kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.
Dia bilang, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.
"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar.
Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.
"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," jelasnya.
Diduga Sabotase hingga Merekayasa Kronologis
Sementara itu, tiga perwira menengah (Pamen) dan seorang perwira pertama (Pama) yang diduga merekayasa kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di sel khusus selama 30 hari.
Keempat perwira itu disinyalir tidak profesional saat menjalankan olah TKP saat kematian Brigadir J.
Bahkan mereka dinilai merekayasa kasus sehingga kasus kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) menjadi sumir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan 25 anak buahnya sudah diperiksa terkait olah TKP kematian Brigadir J.
Setelah dipilah ada empat perwira yang diduga memainkan kasus ini. Sebagai ganjaran, keempat perwira itu di sel di ruangan khusus.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," tandas Kapolri Sigit Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan keempat personel itu terdiri tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," terangnya.
Sebelumnya Kapolri menegaskan 25 anak buahnya yang berusaha merekayasa kasus hingga membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan terdiri 3 perwira tinggi (Pati) dan 5 Kombes serta perwira pertama dan Bintara.
Mereka telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," papar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Diperiksa Kode Etik dan Pidana
Kapolri berkomitmen untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," tandasnya.
Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi. Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu..
Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” terang Kapolri.

"Ke 25 personel saat ini dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.
Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.
"Tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com/warta kota